Selasa, 02 Desember 2008

Polmas Mulai Diberlalkukan

LHOKSEUMAWE - Setelah penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan pihak kepolisian, sejak Kamis (19/6), program Perpolisian Masyarakat (Polmas) secara resmi mulain diberlakukan. Dengan dimulainya Polmas, maka bila ada masalah kecil di desa maka akan diselesaikan ditingkat gampong dengan berpedoman adat istiadat yang ada.

Acara penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Lido Graha itu turut dihadiri Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dandim 0103 Aceh Utara dan pejabat lainnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli mengatakan, dengan hadirnya polmas berarti masyarakat dan polisi sudah sederajat. Artinya, polisi dan masyarakat diharapkan sama-sama bisa menyelesaikan tindak kejahatan. Contonya bila ada pertikaian antara warga, ada pedebatan tapal batas, KDART, dan masalah lainnya.

“Dengan ada polmas, mulai saat ini sudah bisa bisa memaksimalkan adat istiadat dan budaya dalam menyelesaikan permasalahn ditingkat gampong. Dengan harapan bila ada penemuan tindak kejahatan, tidak ada lagi main hakim sendiri,” ujar Kapolres.

Walikota Lhokseumawe, Munir Usman menyambut baik program tersebut. Dengan harapan hadirnya polmas, kata Walikota, diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan. Kondisi ini, tambah Munir, tentunya akan mempercepat proses pembangunan yang kini tertinggal jauh akibat konflik dan tsunami.

Sedangkan Ketua DPRK Lhokseumawe, TA Khalid mengemukakan, kondisi dan pencitraan kepolisian di mata masyarakat khususnya di Aceh belum begitu baik. Karenanya, pemerintah pusat beserta Polri terus mengevaluasi dan mengkaji agar mendapatkan sebuah solusi dan format ideal. Sehingga jati diri dan citra polisi di mata masyarakat dapat berubah dan benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Karena itu, ia meminta kehadiran polmas diharapkan dapat mengubah pola pandang, pola pikir, dan pola tindak aparatur kepolisian dalam berhubungan dengan masyarakat. Sehingga imej dan citra negatif serta rasa takut masyarakat pada polisi selama ini dapat dihilangkan secepat mungkin.(sumber: serambinews.com)

Tidak ada komentar: